Gerakan Pengawal Maklumat Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (GPM-MUI Provinsi Sulsel) melakukan aksi unjukrasa di DPRD Prov Sulsel tema aksi terkait “Penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila” adapun tuntutan lisan kami yakni: 1 Menolak keras Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. 2.Cabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dari Proyek Legislasi NASIONAL (PROGLEGNAS) dan membubarkan PANJA RUU HIP. 3.Meminta pihak DPRD...
Disampaikan kepada Suadara kami dari Pengurus Nasional Serikat Pemuda Mahasiwa Nusantara SPMN-Nasional menyampaikan aspirasi ke DPRD Prov. Sulsel terkait dengan Omnibus Law Cipta Malapetaka Bagi Rakyat Indonesia. adapun tuntutan lisan yang kami sampaikan yakni: 1. Kami melakukan kampanye penolakan Rancangan Undang-undang Omnibus law dikarenakan tidak mengakomodir dan berpihak ke rakyat dimana hak pekerja buruh dihilangka. 2. Rancangan Undang-undang Omnibus law dianggap m...
kami dari Pengurus Daerah XIX FKPPI SULSEL melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan tertulis maupun lisan di DPRD Prov. Sulsel terkait "Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adapun tuntutan aksi kami yaitu: 1. Mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan kelompok masyarakat. Masyarakat yang berkehendak menyebarkan paham/nilai yang bertentangan dengan pancasila. 2. Menolak dengan tegas segala upay...
Terimah kasih Jembatan Galinturan di desas Ledan Kec. bassesangtempe Kab. Luwu sudah di benahi.
Terimah kasih banyak kami ucapkan perhatiannya,jalan yang kami laporkan sudah di perbaiki kemaren terimah kasih banyak sekali. Kel.Tanrutedong Kec.Dua Pitue Kab. Sidrap Jl. Poros Nasional Pare - Sengkang. Atas nama Nadya Bilal no. Hp 082125044147
Masih banyak sekali p. Ogah yg mengatur, bisa sampai 5-7 orang, dikarenakan sudah tidak perna dijaga. Biasanya p. Ogah maksa untuk diberi uang. Dan tidak adanya efek jera... Cuman teguran teguran saja... Klau Dishub takut.. Mintalah bantuan dari kepolisian dan angkut saja p. Ogah ya, jangan cuman teguran disaat penangkapan baru langsung dilepas... (kasih jera p. Ogah ya, inapkan dlu seperti 1 minggu).