Assalamualaikum, di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, kami melaporkan kepada gubernur sulawesi selatan, inspektorat provinsi sulsel, ada salah satu pejabat kepala Seksi eselon 4 di badan pendapatan daerah, yaitu Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah III, H. Sumardi, S.Sos dengan NIP 19690527-199203-1-010, tidak pernah masuk kantor, dan bekerja seperti halnya pejabat lainnya. dia sudah tidak pernah masuk kerja lebih dari 2 bulan, sejak bulan desember smpai sekarang. dia hanya datang absen finger, kemudian pergi lagi. kadang diapun aktif ikut berkampanye mensosialisasikan anaknya yang maju jadi caleg di kabupaten sinjai, pada jam kerja. adapun tugas pokoknya hanya di kerjakan oleh stafnya tanpa pengawasan dari beliau, selaku kepala seksi di bidangnya. beliau yang terhormat sumardi sudah berkali kali di tegur, oleh bidang pembinaan, kepala bidang PAD dll. tapi beliau tetap tidak mau merubah sikapnya. bahkan beliau yang terhormat ini suka memakai nama Bapak Gubernur Sulsel, bapak Nurdin Abdullah menjadi senjata untuk melawan siapapun yang menegurnya. beginikah sifat ASN atau pejabat yg ada di sulsel ?, sewaktu beliau di UPT dulu juga sering tidak bekerja, sering tidak masuk kantor. hanya datang absen finger, kemudian keluar, entah ke warkop atau apalah.
saya khawatir, oknum oknum seperti ini akan menjadi contoh yang buruk bagi kawan kawan asn lainnya, krn mereka akan menganggap bahwa kepala seksi saja bisa malas malasan, knpa kami yg lain tidak bisa.
kepada Inspektorat Sulsel tolong di periksa, kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi sulsel, tolong ketegasannya untuk menindaklanjuti oknum seperti ini. krn sumardi ini sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
terima kasih atas atensinya, tolong segera di respon.