Assalamualaikum waromahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin mengajukan pertanyaan pak prof.. Apa ada aturan dari pihak dinas pendidikan provinsi tentang memungut dana pembayaran penulisan ijazah yang dibebankan kepada peserta ujian kelas 12 di SMA negeri 4 bantaeng, Jln merpati ,sebesar 150rb per siswa.... Sedangkan sekolah SMA lain di bantaeng tidak ada pemungutan biaya seperti ini... Mohon di tindak lanjutkan.