Saya pasangan muda yang baru menikah beberapa bulan yang lalu. Karena status kerja yang bertempat di Pulau Jawa, saya bersama istri baru sempat mengurus berbagai administrasi kependudukan ( KTP dan KK ) sekitar semingguan yang lalu. Menurut saya proses administrasi kependudukan (KTP, kartu keluarga, dll) yang di kelola oleh Dinas Catatan Sipil sangat tidak efisien. Sistem komputerisasi yang semestinya membuat sesuatu menjadi mudah tidak terlihat di proses yang saya lalui. Istri yang ber KTP kab. sinjai. Kami harus mengurus mulai dari Kantor Desa Palae untuk mengambil pengantar pindah, lalu pergi ke kecamatan sinjai selatan meminta persutujuan ( tanda tangan dan stempel) lalu ke Dinas catatan sipil Sinjai. Karena kantor kantor tersebut tidak berdekatan, proses ini memakan waktu 2 hari. Setelah itu, kami berangkat ke Makassar ( saya ber KTP Makassar dan istri akan pindah domisili ke Makassar). Di Makassar, kami memulai prosesnya di tingkat RT, terus ke RW, ke Lurah dan ke Camat. Proses ini memakan waktu 2 hari. Di kecamatan, kami di arahkan ke Dinas Catatan Sipil Makassar. Tempat ini tidak terlihat seperti kantor yang sebelum sebelumnya. Lebih mirip Pasar Ikan (maaf agak kasar) di lihat dari level stress dan keramaian. Proses kami terhenti hari itu, karena untuk menerima surat pindah masuk butuh waktu 7 hari (kenapa selama itu?). 7 hari berikutnya, kami datang mengambil suratnya dengan situasi kantor capil yang sama bahkan lebih buruk ( sesak dan stress). Surat itu kami bawa ke kecamatan, karena alasan teknis di kecamatan, esok hari KK baru bisa kami ambil. KK ini yang kami bawa kembali ke Dinas Capil untuk mencetak KTP elektrik kami yang baru.
Aspirasi :
1. Proses ini, menurut saya, sangat ribet butuh pengorbanan waktu, tenaga dan biaya yang lumayan.
2. Suasana kantor Capil Makassar kurang manusiawi. Sesak!
Saran:
1. Proses pindah domisili semestinya bisa lebih simpel. Mungkin cukup dengan ke Capil tujuan, request online ke daerah asal terus disetujui oleh petugas di daerah asal dan data kita bisa pindah otomatis. Memangkas proses - hemat waktu dan biaya.
2. Membuat sistem pelayanan kependudukan di satu atap - hemat waktu dan biaya.
3. Pengurusan KK dan KTP di distribusi ke masing kecamatan - menghindari penumpukan orang di capil. Rawan kericuhan!