ID : #897
Sumber : App
Agar pemerintah segera membentuk badan usaha berupa bank yang sesuai dengan syariah. Yang kepengelolaannya di laksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Sulsel dan mengacu kpd Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 ttg bunga(Interest) bank konvensional. Baik Simpanan dan Kredit Pembiayaan. Insya Allah ini akan menjadi awal kebangkitan umat. Hutang piutang tidak dilarang namun tetap dalam koridor syariah agama. Semoga Allah Swt memberikan Petunjuk hidayah Nya dan mengampuni seluruh dosa kekhilafan kita...aamiin