Dibuat oleh syamsul alam
Didisposisi ke Dishut Sulsel
Ditindak lanjuti oleh Dishut Sulsel
Perhutanan sosial adalah salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan. Ada 5 skema didalam yaitu Hutan Kemasyrakatan (HKm).Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Masyarakat diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan (bukan kepemilikan), melalui izin ini masyarakat sah dan legal untuk memanfaatkan kawasan hutan, (P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Salah satu contoh adalah hak pengelolaan hutan desa diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Mattabulu Kec. Lalabata Kab. Soppeng oleh MenLHK melaui SK 2835/MenLHK/-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Masyarakat disana mengusahakan pemanfaatan jasa lingkungan yang ada dengan mengembangka ekowisata. Selama beraktifitas 4 bulan terakhir ini memberikan dampak langsung terhadap pendapatan yang didapat dari jasa lingkungan tersebut berkisar 5 juta sampai 15 juta perbulan, hal ini didapatkan dari biaya tiket pengunjung yang datang. Dampak secara tidak langsung kepada masyarakat yang ada disekitarnya adalah pertumbuhan ekonomi yang meningkat antara lain masyarakat sepanjang jalan masuk ke lokasi wisata membuka usaha jualan kebutuhan pengunjung yang datang seperti bahan bakar, makanan, minuman, dan buah tangan untuk dibawa pulang seperti gula merah,madu, kemiri, pangi (Hasil Hutan Bukan Kayu). Setelah terbit izin PS masyarakat juga dibantu dengan pemberian bantuan alat ekonomi produktif melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) seperti alat pengemasan Madu, alat pembuatan gula semut, Alat pemecah kemiri.
Ditindak lanjuti oleh Dishut Sulsel
Inilah jawaban kami, bapak/ibu, terimakasih
Ditindak lanjuti oleh Dishut Sulsel
Inilah jawaban kami, bapak/ibu, terimakasih
Ditindak lanjuti oleh Dishut Sulsel
Perhutanan sosial adalah salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan. Ada 5 skema didalam yaitu Hutan Kemasyrakatan (HKm).Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Masyarakat diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan (bukan kepemilikan), melalui izin ini masyarakat sah dan legal untuk memanfaatkan kawasan hutan, (P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Salah satu contoh adalah hak pengelolaan hutan desa diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Mattabulu Kec. Lalabata Kab. Soppeng oleh MenLHK melaui SK 2835/MenLHK/-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Masyarakat disana mengusahakan pemanfaatan jasa lingkungan yang ada dengan mengembangka ekowisata. Selama beraktifitas 4 bulan terakhir ini memberikan dampak langsung terhadap pendapatan yang didapat dari jasa lingkungan tersebut berkisar 5 juta sampai 15 juta perbulan, hal ini didapatkan dari biaya tiket pengunjung yang datang. Dampak secara tidak langsung kepada masyarakat yang ada disekitarnya adalah pertumbuhan ekonomi yang meningkat antara lain masyarakat sepanjang jalan masuk ke lokasi wisata membuka usaha jualan kebutuhan pengunjung yang datang seperti bahan bakar, makanan, minuman, dan buah tangan untuk dibawa pulang seperti gula merah,madu, kemiri, pangi (Hasil Hutan Bukan Kayu). Setelah terbit izin PS masyarakat juga dibantu dengan pemberian bantuan alat ekonomi produktif melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) seperti alat pengemasan Madu, alat pembuatan gula semut, Alat pemecah kemiri.
Ditindak lanjuti oleh Dishut Sulsel
Perhutanan sosial adalah salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan. Ada 5 skema didalam yaitu Hutan Kemasyrakatan (HKm).Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Masyarakat diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan (bukan kepemilikan), melalui izin ini masyarakat sah dan legal untuk memanfaatkan kawasan hutan, (P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Salah satu contoh adalah hak pengelolaan hutan desa diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Mattabulu Kec. Lalabata Kab. Soppeng oleh MenLHK melaui SK 2835/MenLHK/-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Masyarakat disana mengusahakan pemanfaatan jasa lingkungan yang ada dengan mengembangka ekowisata. Selama beraktifitas 4 bulan terakhir ini memberikan dampak langsung terhadap pendapatan yang didapat dari jasa lingkungan tersebut berkisar 5 juta sampai 15 juta perbulan, hal ini didapatkan dari biaya tiket pengunjung yang datang. Dampak secara tidak langsung kepada masyarakat yang ada disekitarnya adalah pertumbuhan ekonomi yang meningkat antara lain masyarakat sepanjang jalan masuk ke lokasi wisata membuka usaha jualan kebutuhan pengunjung yang datang seperti bahan bakar, makanan, minuman, dan buah tangan untuk dibawa pulang seperti gula merah,madu, kemiri, pangi (Hasil Hutan Bukan Kayu). Setelah terbit izin PS masyarakat juga dibantu dengan pemberian bantuan alat ekonomi produktif melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) seperti alat pengemasan Madu, alat pembuatan gula semut, Alat pemecah kemiri.
Mengatur ulang kata sandi