Menanggapi masalah penugasan khusus individual kementerian kesehatan 2017-2019.
Adanya pemotongan pembayaran dana kapitasi untuk tenaga penugasan khusus sebanyak 80 % oleh pihak puskesmas dan dinas kesehatan.. dengan alasan tertera di surat keputusan 5 puskesmas di kab gowa yang menerima tenaga khusus. Padahal ini sudah di ataur di permenkes( surat tertera).
Mohon di tindak lanjuti.. krn kami sdh konfirmasi ke dinas kesehatan tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas...
Sampai sekrng ini tahun 2019 kami di bayarkan cuma 20% dana kapitasi...