ID : #745
Sumber : App
Assalaamu alaikum WR.WB Ini mau berbagi pengalaman dan sekaligus sedikit saran kepada instansi terkait. Kronologisnya berikut: Pada tgl 20 des 2018 kemarin saya membawa berkas Pembetulan Luas Bangunan di PBB. Ini yang kedua kalinya saya ke Bapenda Makassar setelah berkas tambahan berupa Surat Pernyataan Pembatalan Pembayaran Tunggakan 1994-2000, dan Surat Keterangan Hilang SPPT 2018 sudah lengkap. Jadi berkas sudah lengkap utk diproses. Di kantor Bapenda saya dilayani oleh petugas loket no 5. Nah keluhan yg ingin saya sampaikan ini adalah karena Petugas loket no 5 tsb Tidak Membaca Dengan Baik Terlebih Dulu berkas dan bahkan sepertinya (asumsi saya utk sementara) juga Tidak Bisa Membedakan SPPT dgn STTS. Setelah melihat sekilas berkas yg saya serahkan di map kuning, dia lalu meminta "Asli bukti bayar (tanpa sebut thn)". Jadi saya tunjukkan semua fotocopyan bukti bayar yg ada di map kuning di tangannya. Terus petugas itu bilang "mana aslinya?". Jadi saya bertanya bukankah bukti2 bayar PBB itu cukup foto copy saja? Petugas loket itu bilang "harus aslinya krn akan diganti cetak, bgmn bisa kalo tdk liat aslinya". Saya bilang "oh maksudnya asli SPPT 2018 ? " . Dia bilang "iya"( dgn nada agak tinggi). Jadi saya menunjuk ke map kuning di tangannya utk melihat dulu surat ket hilang dari kelurahan . Tapi dia tidak melihat suketnya malah tiba2 dia bilang " kalau mau dilayani coba yang sopan " sambil dgn agak kasar mengoper berkas saya ke petugas loket no 6 disebelahnya. Saya diminta pindah ke loket itu krn dia tidak mau lagi melayani. Petugas loket no 6 akhirnya yg melayani saya. Tapi sepertinya dia tidak tau membaca gambar denah rumah IMB karena berulang kali menanyakan rumah saya dua lantai atau tiga lantai. Berulang2 kali juga sy bilang dua lantai sambil memberi kode tangan dua jari (karena antara petugas loket dengan pemohon ada penghalang/penyekat kaca loket). Akhirnya setelah lumayan lama berdiri dan petugas loket no 6 juga sudah bertanya ke petugas loket no 7 (dijawab oleh loket 7 bahwa dua lantai) maka petugas loket 6 kemudian membuatkan saya Tanda Terima Berkas. Berdasarkan pengalama ini, kalau boleh saran utk instansi terkait : 1. Sebaiknya Petugas Loket sebagai ujung tombak dipilih yang menguasai (80%) jenis2 masalah dan syarat2 berkas apa saja yg hrs ada, membedakan SPPT dan STTS,dll. Dan yg paling utama harus Membaca Dulu Dgn Baik Berkas di depannya. Karena kalau tidak, berpotensi menimbulkan perdebatan kecil yg akhirnya bisa dipersepsikan tidak sopan,dll sehingga tidak mau melayani. 2. Kalo bisa penyekat kaca antara petugas loket dan pemohon ditiadakan saja karena terkadang harus meninggikan suara biar kedengaran jelas apalagi kalo harus menjelaskan hal yg agak panjang. Tanpa sekat sepertinya lebih nyaman bagi kedua pihak komunikasinya. Demikian aspirasinya, terima kasih sebelumnya dan mohon maaf kepanjangan. Wassalam,