ID : #72
Sumber : Website
Pengangkatan Kepala Sekolah menjadi Camat di Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Drs. Askari yang dilantik pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 dimana pengangkatan ini melanggar Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan harus dibatalkan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat