Saya berprofesi sebagai Advocat, ada klien sy PNS kasus cerainya kami tangani, namun izin cerainya sampai sekarang terkendala di BKD Provinsi SulSel , semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi dan dianggap lengkap, setiap klien saya tanya selalu jawabannya dari BKD Sulsel tinggal Pak Gubernur yang belum tanda tangan, sedangkan persetujuan izin dari atasannya untuk dikirim ke BKD sudah ada dari Mei 2018 , di BKD sudah berproses BKD 7 bulan mulai pemanggilan suami isteri, konseling Psikologi di UNM, surat kesepakatan cerai, surat keterangan dari lurah dan camat, dan kelengkapan Administrasi semua lengkap, Jadi total proses izin sudah jalan 10 bulan, pertanyaannya adalah : kenapa BKD Provinsi Sulsel sangat lamban dan lambat memproses izin tersebu? Bukankah ini hak asasi PNS, dan akan mengangu kinerja PNS bila urusan rumah tangganya tidak diseleseikan secepatnya?. Dan mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 45/1990:
“Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.”. Mohon ditindak lanjuti keluhan kami para Advocat karena kerja kami juga terkendala bila klien kami dipersulit dalam mengurus izin cerai, harusnya BKD Provinsi SulSel jadi barometer aturan kepegawaian, jangan melanggar UU dan PP, saya juga telah mengadukan ini ke Bpk Marwah Bag Hukum Pemprov SulSel sewaktu acara di Kanwil Hukum dan Ham dan Beliau menyarankan melakukan somasi ke Bapak Gubernur, namun saya tidak melakukan setelah melihat ada BARUGA, mohon solusi terbaik, terima kasih, salam hormat Muhammad Ali, S.H