Assalamualaikum...
Kepada pemerintah Luwu Timur, saya selaku tenaga kerja sukarela pustu mantadulu ingin bertanya serta meminta solusi.
Yang ingin saya tanyakan ialah :
1. Apakah tempat pustu dibangun alias tanah pustu milik desa? Dan hak pengelolaan tanah pustu sepenuhnya dari desa?
2. Haruskah kami meminta izin terlebih dahulu untuk mengelola tanah pustu??
3. Kalaupun kami harus meminta izin!! Kepada siapa kami harus meminta izin Mengelolah/menanam tanah pustu???
4. Apakah kami salah jika kami Mengelolah/ menanam di tanah pustu?
5. Apakah ada aturan jika kami M engelolah tanah pustu kami harus memberikan hasilnya kepada pemerintah desa??
Kami mohon solusinya, karena kami selalu mendapat teguran dari kepala desa mantadulu Melda bambang ramli karena meman/Mengelolah di tanah pustu mantadulu kec.angkona kab.luwu timur...
Terimakasih
Wassalam...