ID : #588
Sumber : App
Sekedar Mengingatkan saja sebentar lagi akan efektif berlakunya uu no 33 tahun 2014, tentang sistim jaminan halal. (sjh) yg salah satu pasalnya yaitu pasal 4 yg berbunyi "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal", dan juga mengingat propinsi sulsel adalah masuk destinasi wisata halal, sedangkan hotel, restoran, katering, usaha lainnya masih sangat minim yg bersertifikat halal. Mungkin sudah perlu dipikirkan mulai sekarang. Mohon maaf semoga bermanfaat. Trimakasih