ID : #550
Sumber : App
Beberapa bulan yang lalu tepatnya 3 Juli 2018 kami dimutasi dari kepala UPT SD Negeri Kalongkong kecamatan galesong utara ke kantor SKB kabupaten Takalar. Kami merasa didzolomi karena kami adalah ASN yang berprofesi sebagai guru yang dimutasi jadi staf SKB. Tentu kami merasa dirugikan dari segi material maupun non material terutama tunjangan sertifikasi pendidik kami sebagai guru profesional. Melalui kesempatan ini, kami meminta kepada bapak gubernur untuk bisa menyampaikan kepada bapak bupati Takalar dalam hal ini H. Syamsari Kitta untuk mengembalikan ke habitat kami menjadi Guru.