Assalamu alaikum wr wb.
Tabe pak saya mau bertanya.
Apakah signage totem pom bensin dikenakan pajak reklame? Kalau ada, apakah ada UU/Perdanya?
Nb: Lembaga penyalur bahan bakar ini terletak di Kabupaten Luwu, Kecamatan Bajo, Kelurahan Bajo. Prov. Sulsel.
Terlampir gambar.
Mohon responya.
Terimakasih.