Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 39 Tahun 2017, tentang Program Internsip Dokter, tercantum bahwa para dokter internsip memiliki hak fasilitas tempat tinggal (rumah dinas) dan insentif daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Sayangnya hanya beberapa kabupaten di Sulsel yang menyediakan hal tersebut, beberapa lainnya tidak. Tentunya kami para dokter baru yang telah lulus dan siap mengabdi di daerah merasa kesusahan ketika kami mendapat daerah yang tidak menyediakan fasilitas tersebut. Terutama sejawat kami yang bukan asli dari daerah penempatan dan tidak punya keluarga disana, sehingga mencari tempat tinggal yang tidak jauh dari RS cukup susah.
Terlepas itu semua, kami sangat mengapresiasi beberapa pemerintah daerah di sulsel yang telah berbaik hati menyediakan fasilitas rumah dinas, bahkan kendaraan dinas, serta insentif dari daerah kepada para dokter internship.
Semoga ini menjadi perhatian bagi Gubernur Sulawesi Selatan dan seluruh Bupati yang ada di Sulawesi Selatan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima mulai dari pelosok.
Terimakasih atas pengertiannya