Berdasarkan UU no 18 tahun 2009 JO UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan, Rumah Potong Hewan dan Rumah potong Unggas adalah merupakan tanggung jawab pemerintah.. Mohon kiranya perhatian pemerintah propinsi sulawesi selatan ikut andil dalam penerapan standar operasional prosedure dalam hal ini.. Dengan memperhatiakan kaidah aspek teknis didalamnya agar daging yang dihasilkan di RPH kota Makassar benar-benar ASUH.. Aman, sehat, utuh dan Halal...pengirim dokter Hewan Ridwan Gaffar..