Assalamualaikum. Selamat pagi Bapak, maaf lewat DM, saya mau bertanya Pak kalau ada warga ber KTP makassar tapi kontrak rumah di daerah Gowa, apakah tidak bisa mendapatkan surat keterangan domisili karena katanya saya bukan warga Gowa. Nah pertanyaan saya Pak bagaimana kalau orang dari luar Pulau Sulawesi tinggal sementara di Gowa. Apakah juga tidak bisa mendapatkan surat keterangan domisili tersebut? Mohon informasinya.