Mengadakan rehabilitasi nama baik dari fitnah dan pencemaran nama baik kepolisian dan rumah sakit jiwa dengan kronologis. Saya membela diri, saya mereka penjarakan kemudian masukkan ke rumah sakit jiwa tanpa tahu kesalahan apa dan minta berobat dengan mereka. Pembelaan tidak di hiraukan, laporan tindak pidana tidak di tanggapinya, perlindungan hukum mereka berikan kepada pelaku tindak pidana.
Polisi termaksud yaitu;
Haeruddin, Sudarmin dan Suprafto pada waktu tugas di polsek Bajeng Kab Gowa.
Dani Ardin, Eko Sulistio dan Baharuddin sewaktu di polres Gowa.
Bripka Ilham di spkt polda Sul-Sel.