Dibuat oleh
Didisposisi ke Dinkes Sulsel
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
KEWASPADAAN TERHADAP PNEUMONIA NOVEL CORONAVIRUS (nCoV) Sejak 31 Desember 2019 telah dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat berawal di Kota Wuhan, Tiongkok. Sampai dengan 21 Januari 2020 telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Kasus konfirm telah ditemukan di Wuhan, Hongkong, Macau, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Penyebab pneumonia berat adalah virus baru dari keluarga Coronavirus (Novel CoronavirusInCoV) yang telah dikonfirmasi dapat menular antar manusia. Bersama ini kami sampaikan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus pneumonia berat akibat nCoV di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut : 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten I Kota untuk melakukan : a. Memastikan semua Puskesmas dan RS di wilayah kerjanya sudah membentuk tim surveilans rumah sakit (untuk antisipasi Kejadian Luar Biasa I KLB) dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi. b. Melakukan upaya komunikasi risiko dan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui kerjasama lintas sektor terkait. c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui no. telp,WhatsApp, atau pun email (daftar terlampir) bila menemukan kasus pneumonia berat dengan dugaan nCoV. d. Bersama Puskesmas melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut. e. Memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). f. Memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan. g. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 2. Para Direktur Rumah Sakit untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang dirawat. c. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). d. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan RS Wahidin SH ) melalui Dinas Kesehatan kab/kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan . e. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. f. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). g. Memfasilitasi proses investigasi kasus oleh tim Gerak Cepat (TGC) KLB Dinas Kesehatan. h. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. 3. Para Kepala Puskesmas untuk melakukan : a. Melakukan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus pada unit-unit terkait. b. Melakukan edukasi I penyuluhan kepada masyarakat secara langsung atau menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. c. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir pada setiap pasien Pneumonia yang ditemukan. d. Segera melaporkan kasus Pneumonia berat dengan riwayat perjalanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota di wilayah kerjanya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (daftar terlampir). e. Melakukan koordinasi rujukan pasien ke RS Rujukan melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. f. Melakukan isolasi I pemisahan pasien sementara selama menunggu proses rujukan. g. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) sesuai dengan standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease). h. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar kejadian tidak meluas menjadi KLB I Kejadian Luar Biasa. i. Memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dinas Kesehatan Kab/Kota Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. H. M. ICHSAN MUSTARI, M.H.M. Pangkat : Pembina Tk. I NIP : 19660217 199803 1 004
Ditindak lanjuti oleh Dinkes Sulsel
Laporan diselesaikan oleh admin
Terima kasih telah menggunakan layanan Baruga Sulsel. Aspirasi ini telah dinyatakan selesai.
Mengatur ulang kata sandi