Asslm. Wr. Wb
Mohon ditindak lanjuti dugaan pungli dari kepala sekolah SMP Negeri 40 yang beralamat di jalan aroeppala/hertasning baru (samping sekolah islam Al azhar)
Kronologi:
Kepala sekolah mendatangi salah satu warung diluar SMP 40 dimana warung tersebut sering digunakan oleh siswa untuk berbelanja. Kemudian kepala sekolah meminta pungutan dengan dalih uang kebersihan karena sampah yg "yang katanya" berasal dari warung tersebut. Padahal warung tersebut berjarak cukup jauh dari sekolah (sekitar 200-300 meter).
Dan karena warung tersebut tidak mau membayar, pihak sekolah melakukan pelarangan belanja ke anak2 sekolah ke warung tersebut.
Jika ini diperbolehkan, silahkan abaikan laporan ini. Namun jika pungutan ini dilarang, mohon untuk ditindaklanjuti dan jika terbukti mohon untuk diberikan sanksi ke kepala sekolah tersebut karena sangat memalukan.
Warung yang diduga dimintai pungutan liar beralamat di BTN Minasa upa blok K9/26