ID : #2115
Sumber : Instagram
Laporan ini dikirim lagi Laporan terkait pembangunan kos-kosan. Lokasi : Jalan Karaeng Bontotangnga, Kec. Rappocini Sudah dilaporkan oleh beberapa pihak yang berbeda juga terkait pembangunan rumah kos ini, yang menurut pegawai lapangan Dinas Tata Ruang memang tidak sesuai aturan antara lain tembok depan terlalu maju ke depan dan tidak ada rolling, pondasi menggantung diatas selokan yang sekarang selokannya sudah tertutup. Saya mw mempertanyakan kenapa tidak ada tindak lanjut bangunan yang belum ada IMB ini. Menurut tata ruang, IMB nya sementara diurus di PTSP. pertanyaan berikutnya bagaimana IMB bisa terbit klo bangunan seperti ini. Klo pun terbit, tindakan dari Dinas terkait bagaimana, knp bangunan ini seolah dibiarkan tumbuh dan masih tetap ada pengerjaan. Ini namanya pembiaran, pak. Malah saya pernah berbicara via telepon dengan Kabid di Tata Ruang (mw disebutin namanya?). Malah saya disuruh membuat surat…..bukannya itu malah bisa membuat masalah dengan pemilik kos-kosan, atau memang sengaja dibuat kondisi seperti itu. Alasannya nanti tidak ada surat aduan. Padahal sebelumnya SUDAH ADA LAPORAN (waktu msh dlm TAHAP PONDASI AWAL) dan petugas lapangan SUDAH MENINJAU. Harusnya pemerintah berterimakasih kepada masyarakat kalau ada aduan seperti ini, apalagi ini KOS-KOSAN pak. Menurut informasi pemilik bangunan kos-kosan ini bekerja di salah satu instansi vertikal di Gowa, jadi bukan warga Kr. Bontotangnga. Kalau sudah ada laporan pak, yang langsung ke Tata Ruang dan lewat media ini masih belum ada tindak lanjut, jadi lewat saluran mana lagi masyarakat bisa memberikan informasi? Apakah perlu mempertanyakan integritas pegawai di lingungan dinas terkait? Klo tidak perlu dipertanyakan tolong ditindaklanjuti. Laporan ini tolong sekalian di teruskan ke Inspektorat Kota Makassar, Camat Rappocini, PTSP Bag IMB dan Dinas Tata Ruang Bidang Penertiban Kota Makassar. Terima Kasih