Kepada Yth.
Bapak Gubernur Sulawesi Selatan
Di Makassar
Pertama-tama perkenankan kami pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kepada kita sekalian.
Perkenalkan, kami Perguruan Tinggi Swasta Akper Sawerigading Pemda Luwu yang beralamat di jalan KH.M Razak No 1 Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.
Ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kesedian Bapak Gubernur Sulawesi Selatan untuk menerima aspirasi kami atas pengambil alihan aset kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu oleh pemerintah Kota Palopo, sebagaimana berita acara tanggal 16 Agustus 2019 tentang serah terima asset tanah & bangunan pada lampiran halaman 4 point 11 tentang penyerahan asset tanah dan bangunan Akper Sawerigading Pemda Luwu Ke Pemerintah Kota Palopo tahun 2019, yang difasilitasi oleh perwakilan KPK Regional VIII Wilayah Sulawesi Selatan,yang menurut pandangan kami, tidak hanya merampas hak masyarakat tetapi juga mencederai cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagimana UUD 1945 pada Alinea ke 4 yaitu memajukan kecerdasan kehidupan bangsa dan tidak sejalan dengan visi pemerintah peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia. sebagai bahan pertimbangan kami jelaskan sebagai berikut:
1. Peranan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pengelolaan Akper Sawerigading Pemda Luwu adalah sebagai penetrasi dalam mengisi kekosongan pembinan akibat pemekaran wilayah kabupaten Luwu pada tahun 1999 yang didasarkan pada tanggungjawab moril untuk mempertahankan eksistensi Akper Sawerigading Pemda Luwu, bukan sebagi pemilik karena semua aset termasuk pembelian tanah yang dimiliki Akper Sawerigading Pemda Luwu tidak bersumber dari APBD Pemkab Luwu melainkan dari sumbangan Pembangunan Siswa melalui BP3.
2. Aset Kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu berupa tanah dan sarana/prasarana tidak bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Luwu melainkan pembelian masyarakat dari Sumbangan Pembangunan Pendidikan (BP3) siswa dan mahasiswa sebagimana bukti kepemilikan berupa serifikat tanah dan akte jual beli (Sertifikat Nomor : 1427, Sertifikat Nomor : 1580, Akta Jual Beli No : 56/AJBT/PKW/PLP/1990, Akta Jual Beli No : 91/AJBT/PKW/PLP/1990, Akta Jual Beli No : 133/AJBT/PKW/ PLP/1992, Akta Jual Beli No : 305/AJBT/PKW/PLP/1995) dan bukti pernyataan pemilik/ahli waris dari pemilik sertifikat dan akte jual beli yang ditandatangani diatas materai 6000 yang menyatakan bahwa sumber dana pembelian tanah bersumber dari BP3 Sekolah (sumbangan pembangunan dari siswa).
3. Pembelian lahan/tanah kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu sejak tahun 1984 sampai tahun 1995 oleh BP3 sebagaimana bukti sertifikat dan akte jual beli, tetapi baru dicatat sebagai bagian aset Pemkab Luwu pada tahun 2016, tanpa dukungan dokumen pengadan ataupun dokumen sebagaimana ketentua pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Berita acara tentang serah terima asset tanah dan bangunan yang menyangkut pengalihan kampus Akper Sawerigading ke pemerintah Kota Palopo pada tanggal 16 Agustus 2019 pada Pada lampiran berita acara halaman 4, nomor 11 cacat hukum karena objek yang dimaksud dalam kesepakatan Bersama Nomor 180/17/VII/HUK/2010 antara pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kota Palopo yang dimediasi oleh Gubernurs Sulsel kala itu adalah Kompleks Kantor Bakesbang Linmas ( Eks Kandepkes) kantor Gudang Farmasi & Gudang Pestisida yang terletak di jalan. Anggrek/Ahmad Yani Kota Palopo yang dalam keterangan untuk pemanfaatan dalam pengembangan Yayasan Akper Sawerigading, sedangkan yang DIEKSEKUSI oleh pemerintah Kota Palopo adalah kampus Akper Sawerigading beralamat Jl. KH.M Razak No 1 kota Palopo.
5. Pengalihan aset Akper Sawerigading dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Pemerintah Kota Palopo yang menurut walikota Palopo pada saat memesang patok di Akper Swaerigading diperuntukkan untuk kantor Polwiltabes tidak hanya merampas hak masyarakat tetapi juga mencederai cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagimana UUD 1945 pada Alinea ke 4 yaitu memajukan kecerdasan kehidupan bangsa