ID : #2062
Sumber : Facebook
Selamat siang. Kami berniat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak di UPT SMAN 1 Gowa. Sebagaimana diatur dalam Juknis, KPU dipilih melalui “musyawarah MPK” dan calon-calonnya tercatat sebagai “Pengurus dan Anggota MPK Periode 2018-2019”. Dalam pelaksanaan di UPT SMAN 1 Gowa, pihak sekolah mengambil alih kewenangan tersebut dari ketentuan dari “proses Musyawarah atau pemungutan suara MPK”, dengan melaksanakan proses pencalonan dengan melibatkan siswa yang tidak termasuk Pengurus dan Anggota MPK, bahkan siswa Kelas X (sepuluh) yang sudah jelas bukan merupakan Pengurus ataupun Anggota MPK Periode 2018-2019 dikarenakan baru terdaftar sebagai peserta didik pada Tahun Ajaran 2019-2020. Pihak sekolah berdalih minimnya Pengurus MPK, sementara pada kenyatannya, jumlah Pengurus MPK masih mencukupi untuk mengisi keseluruhan posisi yang tersedia di dalam KPU bahkan Bawaslu. Pada hasil akhirnya, komposisi Anggota KPU yang ditetapkan oleh sekolah terdiri dari hanya 2 (dua) Pengurus MPK dan 3 (tiga) lainnya merupakan siswa Kelas X (sepuluh). Pada ketentuan lain, persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua OSIS salah satunya adalah fotokopi kartu OSIS, yang merupakan kartu identitas sebagai Pengurus OSIS. Dalam ketentuan ini, UPT SMAN 1 Gowa terindikasi melanggar ketentuan dalam Juknis dengan membuat kartu identitas tersebut untuk seluruh siswa yang mengajukan diri, baik itu dari Pengurus OSIS maupun non-organisasi. Sementara itu, dari internal Pengurus OSIS sudah mengajukan 7 (tujuh) nama Bakal Calon. Namun, pihak UPT SMAN 1 Gowa meminta harus ada calon berjenis kelamin laki-laki, karena Bakal Calon-Bakal Calon sebelumnya seluruhnya adalah perempuan. Di dalam Juknis sama sekali tidak terdapat ketentuan demikian dan menurut kami ini sudah menyalahi prinsip dasar kesetaraan gender, yang menjamin semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender. Setelah meminta pencalonan dari siswa non-Pengurus, akhirnya sekolah menerima beberapa calon berjenis kelamin laki-laki, yang tidak mempertimbangkan ketertiban administrasi sehingga menerima calon yang sebelumnya pernah mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Pengurus OSIS. Kami minta kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan manakala terdapat kekeliruan kami dalam menafsirkan aturan-aturan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak. Apabila laporan tersebut dianggap berdasar dan disepakati terjadi pelanggaran regulasi, kami harap Disdik Sulsel dapat memberikan tindak lanjut yang sesuai. Terima kasih.