Berdasarkan hasil Pantauan Tim kami dengan adanya beberapa dokumentasi terkait Instalasi Pengelolan Air Limbah (IPAL) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang diduga keras sudah tidak berfungsi (Rusak), sesuai analisa pada Gambar yang kami lampirkan bahwa bahan buangan yang berbentuk cair yang kemungkinan mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun dan radioaktivitas akan berdampak pada kesehatan lingkungan, dikarenakan sudah tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, dengan adanya Temuan ini maka atas nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi kiranya Direktur RSUD Labuang Baji Makassar memberikan tanggapan terkait temuan yang dimaksud :
1. Terkait Dokumentasi yang dilampirkan, IPAL RSUD Labuang Baji Makassar enam bulan terakhir tidak beroperasi dan diduga keras buangan limbah yang dihasil merembes ke tanah oleh karena jalur pipa ke septick tank terputus.
2. Hasil buangan limbah dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, kekhawatiran yang terjadi akan berdampak pada lingkungan Rumah Sakit dan sekitarnya.
3. Kami menduga tidak maksimalnya Peran dan TUPOKSI DPLH Propinsi Sulawesi Selatan, dengan adanya Temuan lembaga kami terkait IPAL yang dimaksud, sehingga dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir IPAL RSUD Labuang Baji Makassar sudah tidak menghasilkan Baku Mutu Limbah sesuai yang dipersyaratkan.
4. Diduga Aktifitas ataupun kegiatan pada ruangan-ruangan tertentu yang menghasilkan LIMBAH pada areal IPAL yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, jika kegiatan tersebut masih beraktifitas lalu kemudian LIMBAH yang hasilkan masih ada, maka sangat jelas tentu akan beresiko buat pasien, pengunjung dan masyarakat sekitarnya.