Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan sikap terkait bergulirnya Hak Angket di Legislatif maka dari itu HMI Mengawal Profesionalisme Birokrasi Pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanahkan bahwa penyelenggara Pemerintah Daerah diarahakan untuk mempercepatr terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekuasaan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari ada beberapa kami tuntu yaitu:
1.Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara kelembagaan untuk berkomitmen menindaklanjuti fakta-fakta hasil persidangan Hak Angket DPRD.
2. Mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas, Hak dan Wewenangnya.
3.Mendorong Penegak Hukum (Kejaksaan, KPK dan Polri) untuk memeriksa nama-nama yang terlibat dalam temuan fakta-fakta persidangan terkait indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4.Mendesak kepada PJ. Walikota untuk meninjau kembali pelantikan Pejabat Pemkot yang sarat akan kepentingan politik.