ID : #2027
Sumber : Facebook
kami dari beberapa gabungan serikat pekerja (GSBN, LBH MAKASSAR, FPBN, MTS, SJPM, FORMAT, FMK, GRD, SEJATI MAKASSAR, INDIVIDU MERDEKA, BEM FIS UNM, SMI KPR SULSEL, FOSISI, FORWA MAKASSAR, SP ANGIN MAMIRI, FMD, SRIKANDI, WALHI SULSEL, KPA SULSEL, BERGERAK, BEM STIKPER GUNSAR dan DEMA FEBI UINAM). menyampaikan aspirasi kita ke Gedung DPRD Provinsi dan menyampaikan point-point tuntutan kami terkait Monalak Upaya Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diantaranya . 1. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan versi APINDO. 2. Libatkan Buruh di Indonesia dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan