terkait dengan hak angket yang bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kami dari Koalisi Gerakan Rakyat Sulsel menyatakan sikap. Sehubungan dengan adanya kejanggalan-kejanggalan mengenai kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak lagi pro terhadap rakyat Sulsel dengan indikasi melakukan Praktek Kolusi dan Nepotisme terhadap beberapa proyek.
Kami Koalisi Gerakan Rakyat Sulsel menilai adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemerintahan Prof. Sulsel Nurdin Abdullah baik pelanggaran kecil maupun pelanggaran besar yang terjadi dimna adanya idikasi penyalagunaan kekuasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di salah satu Dinas yang ada di Sulawesi Selatan dimana seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalagunaan Wewenang, Jabatan dan Kekuasan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang berujung tindak pidana tanpa pandang bulu.
adapun tuntutan kami yaitu:
1.Mendorong DPRD Sulsel menjalankan Hak Angket
2.Meminta DPRD Sulsel untuk serius dalam menjalankan Hak Angket sampai pada pencopotan terhadap Gubernur Sulsel dari jabatannya.