Mohon kejelasan mengenai pembayaran pembebasan lahan mamminasata yang berada di Kab.Maros tepatnya Kec.Tanralili Desa Damai dengan No. Bidang Tanah 778 dan 781.
Karena sudah 3 tahun (tahun 2016) di janji-janji akan pembayarannya tapi belum terealisasi sampai dengan saat ini.
perlu diketahui bahwa lahan tersebut sudah di dibeton dan dapat gunakan pemprov. jadi asas manfaat sudah didapatkan oleh pemprov.
tetapi kami sebagai rakyat belum mendapatkan apa-apa.
Dan perlu diketahui, kami menerima dengan baik dengan pemanfaatan lahan oleh pemprov. untuk kepentingan masyarakat..
Mohon kejelasannya...karena pembebasan lahan ini sepertinya sedikit di tutup- tutupi karena sering lempar-lempar tanggung jawab antara BPN, PU dan pemprov. sehingga kami selaku rakyat menjadi sangat bingung dan resah.
Kami yakin Pemerintah Pemprov yang sekarang dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan cepat.
Demikian pengaduan kami, kami ucapakan terima kasih atas perhatiannya