Gusur penjual/pedagang di trotoar depan fort rotterdam..kembalikan fungsinya sedia kala karena itu ada UU nya mengenai hak pejalan kaki di sebuah trotoar.. pasti ada pihak di pemerintah untuk memanfaatkan untuk sebagai pendapatan mereka..itu salah besar. brrti dia menyalahi undang''. terima kasih