ID : #1815
Sumber : Facebook
Kami dari Front Aksi Masyarakat Kawal Konstitusi Kota tual (FAM KAKO- KOTA TUAL) Melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Prov. Sulsel dengan menyampaikan aspirasi langsung dengan 7 tuntutan yaitu: 1.Tolak Ranperda Kota Tual tentang pencalonan Kepala Desa. 2.Calon Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang demokratis dan tidak mesti berdasarkan persetujuan keturunan yang yang mewarisi hak Kepala Desa. 3.Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tual, berdasar pada putusan Mahkamah Konsitusi Nomor. 12/PUU-XII/2015 sebagai dasar hukum dan pertimbangan dalam penyusunan Perda Kota Tual tentang Desa. 4.Meralat kembali dan tidak menetapkan Ranperda tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberentihan Kepala Desa menjadi Perda Kota Tual jika terdapat klaudul persetujuan keturunan yang mewarisi hak Kepala Desa. 5.Menolak Intervensi raja dalam pemilihan Kepala Desa. 6.Menolak praktek nepotisme/diskriminatif garis keturunan pada pemilihan Kepala Desa. 7.Menyatakan Ranperda yang dibahas oleh DPRD Kota Tual adalah cacat formil, dan batal demi hukum. Demikian tuntutan kami sampaikan secara lisan dan terlampir pernyataan sikap.