ID : #1808
Sumber : Facebook
Assalamu alaikum wr wb, sebelumnya aku minta maaf krn lancang, dan kami juga minta saran dan solusi masalah kami ini Pak, Tolong Pak,! sebelumnya kami perkenalkan diri kami, Saya Wahyuddin, dari kelurahan Kaca Kec Marioriawa Kab Soppeng, Permasalahannya begini, kami punya sebidang tanah warisan dgn luas 434m persegi dg batas /tanda perbatasan sebuah tembok, tetangga kami telah menjual tanahnya, dan yg pembelinya juga sudah menyerifikat tanahnya,akan tatapi pada saat terjadi transaksi jual beli , perbatasan tanah tidak ada penyampaian ke kami dan saat pekuran pertanahan untuk sertifikat tidak ada patok batas warna merah Pak sehingga ter jadi tumpang tindih perbatasan, ternyata tanah kami di ambil 70 cm dari tembok batas kami, dan kami sudah ke kelurahan, kecamatan , belum ada penyelesaian, tetap saja tetangga kami ngotot mengakui dan mengambil tanah kami, padahal kami ada bukti tembok batas tanah kami Pak, Tolong Bantuan penyelesaiannya, kasian kami rakyat biasa, dan berikut foto sertifikat tanah yang telah mengambil tanah kami, batas tanah kami di bangun sekitar tahun 80 an sementara sertifikat itu jadi th 2003 dan tidak ada patok merah sampai sekarang sebagai mana jika ada penguran tanah untuk sertifikat. dan waktu kemarin ada petugas dari pertanahan mau melakukan pengembalian batas aku tanya mana patok merah waktu pembuatan sertifikatnya dulu ,dia tidak tau, dan mengatakan kalau disitulah kekurangan pertanahan soppeng