Mohon penjelasannya, Kenapa sampai sekarang tenaga dirumah sakit selain PNSnya, masih berstatus tenaga sukarela di rumah sakit Siti Fatimah makassar, padahal sudah bertahun-tahun mengabdi tidak di perjuangkan sama sekali untuk mendapatkan SK Gubernur. Dan dianggarkan dalam APBD, apa bedanya dengan rumah sakit lain di bawah naungan pemerintah provinsi, kenapa yang lain bisa,???? Dan tolong buat admin Baruga Sulsel, agar menyampaikan ke bapak gubernur, krna dari beberapa kritikan yg masuk untuk rskd Siti Fatimah cuman di tanggapi saja, bukan menyelesaikan dan mencari kan jalan keluarnya. Terimakasih