Rumah saya KPR bersubsidi dengan developer PT.Zidan Graha Mandiri .Perumahan Warga Zigma ...... Sesuai brosur yg diedarkan harga total rumah 150 juta dengan KPR 129 juta dan DP 21 juta , dicicil selama 20 tahun. Menurut brosur harga sudah termasuk biaya2 notaris dll. Saya membayar DP lunas 21 juta secara bertahap kepada developer karena syarat akad kredit mmg harus lunas DP. Saat ini saya Sudah menempati rumah yg saya beli selama beberapa bulan. Yang jadi masalah ternyata ada dana SBUM (4 juta rupiah) dari pemerintah sebagai bantuan DP untuk rumah subsidi Dana ini masuk ke rekening KPR BTN saya namun ter autodebet masuk ke rekening developer . Alasan pihak BTN hal itu sah karena user menandatangani surat yg menyatakan kalau kami setuju jika uang tersebut di transfer ke pihak developer. Sebenarnya uang tersebut mmg untuk developer dengan catatan diberikan karena user tidak membayar full DP yg ditetapkan developer . Faktanya, kami disuruh membayar full DP lalu uang bantuan DP itu tidak dikembalikan ke kami, tetapi justru di ambil oleh developer dengan dasar surat yg ditanda tangani user tersebut . Padahal saat kami tanda tangan, tidak ada penjelasan dari developer bahwa nntinya akan ada bantuan dana dan bantuan itu tidak dikembalikan ke kami. Selain itu, jika kami tidak tanda tangan maka kami tidak bisa akad kredit .Jadi disni harusnya waktu kami bayar DP seharusnya yg 21 juta cuma 17 juta sehingga uang 4 juta bantuan pemerintah mmg menjadi hak developer , tapi dalam hal ini kami disuruh membayar full lalu bantuan pemerintah tadi tetap diambil oleh developer. Mohon kepada baruga Sulsel menyampaikan kepada dinas PUPR yg menangani perumahan subsidi tolong dipanggil developernya krn dalam hal ini kementrian yg memberi izin developer dan uang itu dari kementrian PUPR ,tolong uang itu dikembalikan kepada user krn kami sudah membayar full pada developer. Dan developer ini tolong dicabut saja izin mengelola rumah subsidi lainnya krn dalam hal ini sudah menjurus kepada penipuan, kami di paksa ttd pengajuan SBUM dan ttd menyerahkan kuasa untuk autodebet dari rekening kami ke developer. Kami sudah mendatangi developer dan mereka menolak mengembalikan dengan alasan kami sudah ttd . Padahal kami ttd krn mereka mengatakan ini syarat untuk akad jadi harus di tanda tangani. Nda mau juga terima kalau DP kurang. Mohon diteruskan admin ke PUPR , ini saya satu dari 200 rumah disini . 4 juta mungkin sedikit untuk sebagian org tapi untuk org lain itu bisa saja banyak sekali. Belum lagi klo dikali 200 org yg diambil uangnya lumayan angkanya .