ID : #1548
Sumber : App
Yth. Bapak Gubernur Sulawesi Selatan Yth. Dinas Terkait Menyampaikan keluhan terkait beroperasinya ekspedisi didalam kota Makassar, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Makassar dan Perda No 13 tahun 2009 tentang kawasan gudang terpadu. Sesuai regulasi yang ada gudang/usaha ekspedisi hanya diperbolehkan di dua kecamatan yaitu kecamatan Tamalanrea dan kecamatan Biringkanaya. Tolong dibantu pemkot makassar untuk mewujudkan rencana pusat ekspedisi terpadu untuk kota Makassar agar terciptanya tatanan kota yang baik dan rencana tersebut sudah pernah ada untuk memindahkan semua usaha ekspedisi namun masih banyak ekspedisi yang beroperasi di dalam kota Makassar. Banyak juga usaha ekspedisi dalam kota Makassar tidak memiliki lahan parkir tersendiri untuk memarkirkan mobil truknya, sehingga mobil truknya parkir di bahu jalan, parkir di depan rumah warga yang menimbulkan kemacetan dan juga mengambil hak warga untuk akses jalan. Terima kasih..