ID : #1435
Sumber : Facebook
Bersama ini kami sampaikan bahwa kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI ) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Prov. Sulsel terkait "Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 dan adapun point-point yang kami sampaikan yaitu: 1. Hapus point (G) pada pasal 3 ayat 2 tentang Denda dan Pemotongan Upah Buruh. 2. Stop kriminalisasi terhadap buruh. 3. Usir Tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia. 4. Naikan upah buruh (UMR & UMP) di Sulawesi Selatan. 5. Hapus Undang-Undang Pasal 33 ayat 1. 6. Menuntut akuntabilitas dan transparansi lembaga-lembaga Negara penyelenggara Pemilu. 7. Cabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 12 Tahun 2016