Bersama ini kami sampaikan bahwa kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI ) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Prov. Sulsel terkait "Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 dan adapun point-point yang kami sampaikan yaitu:
1. Hapus point (G) pada pasal 3 ayat 2 tentang Denda dan Pemotongan Upah Buruh.
2. Stop kriminalisasi terhadap buruh.
3. Usir Tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia.
4. Naikan upah buruh (UMR & UMP) di Sulawesi Selatan.
5. Hapus Undang-Undang Pasal 33 ayat 1.
6. Menuntut akuntabilitas dan transparansi lembaga-lembaga Negara penyelenggara Pemilu.
7. Cabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 12 Tahun 2016