Terkait pengadaan jasa konsultansi badan usaha pekerjaan Penyusunan Dokumen Amdal pada beberapa proyek jalan, hal yg perlu dikritisi :
1. Seharusnya mempersyaratkan perusahaan memiliki lisensi Penyusun Amdal dari KLHK, bukan hanya tenaga ahli yg berlisensi.
2. Tenaga ahli yg dipersyaratkan tidak seharusx menyebut nama lembaga tertentu, ini diskriminasi, sepanjang tenaga ahli berlisensi yg diakui BNSP dan KLHK.
Demikian untuk dilakukan addendum atau seleksi ulang, terima kasih.