ID : #1097
Sumber : Website
1. Meminta Direktur Utama PT. PLN Pusat agar memeriksa Pejabat (GM PLN SULSELRABAR) yang terlibat dalam pemenangan tender P2TL yang kerjakan oleh PT. Lisna Abadi Prima (LAP).

2. Meminta Kepada pihak PT. PLN (Persero) Sulselrabar melakukan pemutusan kontrak kerjsama dengan PT. Lisna Abadi Prima karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan jasa dalam hal penertiban,pemakaian tenaga listrik (P2TL) sesuai dengan perjanjian kontrak kerjasama.

3.Transparansikan tender P2TL ke public sesuai dengan nomor putusan direksi PT. PLN (Persero) No. 088-ZP/DIR/2016.

4.Kembalikan dana masyarakat yang telah diambil oleh PT. PLN. (Persero) area Makassar Selatan dan Utara yang telah dikenakan denda pencabutan KWH yang dilakukan oleh PT. Lisna Abadi Prima (LAP) dalam melaksanakan P2TL dilapangan karena dianggap illegal dan memberikan perilaku sewenang-wenang kepada kumsumen.

5.Meminta kepada KEJATI SULSEL agar secepatnya usut tuntas dan tangkap para pelaku korupsi, nepotisme pada manajemen pengurusan tender P2TL di PLN di area Sulselrabar.