adapun Tuntutan yang disampaikan melalui lisan Ke DPRD Prov. Sulsel pada Tanggal 6 Februari 2019 pukul 13:35 Wita terkait Beberapa Permasalahan yang Mereka Alami dan Mengharapkan tindaklanjut Dari DPRD Prov. Sulsel dan turut kami tembuskan ke Baruga Sulsel adalah sebagai berikut:
1. Tidak bisa kembali ke Rohingnya.
2. Tidak bisa mendapatkan Hak Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Meminta DPRD mengupayakan pengiriman Pengungsi Rohingnya ke Negara Ke 3 yaitu Canada atau New Zealand.
4.Meminta DPRD Prov Sulsel melakukan RDP dengan pihak terkait (Telah Terlaksana pada tanggal 15 Februari 2019 Pukul 14:00 Wita).