ID : #1079
Sumber : Website
adapun Tuntutan yang disampaikan Ke DPRD Prov Sulsel Pada Tanggal 27 Februari 2019 pukul 10:00 Wita terkait Aundensi Penyampaian Fakta Kedaulatan Rakyat dan Petisi sebagai berikut:

1. Undang-Undang menjamin kebebasan setiap warga Negara untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2. Setiap warga Negara memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dibukanya payung hukum sesuai Fakta Kedaulatan Rakyat untuk jalur independen dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019.
4. Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Indonesia mengusung Bapak Tuntas Subagyo Sebagai Calon Presiden Tahun 2019.
5. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Menindaklanjuti Petisi Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Sulawesi Selatan dan melanjutkan ke DPR RI sebagai Perwakilan Rakyat Daerah.