adapun tuntutan yang disampaikan ke DPRD Prov. Sulsel terkait Tolak Penggusuran Berdalih Revitalisasi Cagar Budaya Benteng Rotterdam Makassar dan diteruskan ke Layanan Baruga SulSel sebagai berikut:
1. Presiden Ri Untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. Dirjen Kebudayaan RI Cq. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.
3. DPRD Prov Sulsel dan DPRD Kota Makassar untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.
4. KOMNAS HAM RI untuk melakukan peyelidikan terkait ancaman ternjadinya pelanggaran HAM.
5. OMBUDSMAN RI untuk melakukan penyelidikan terkait Mall Administrasi surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Prov. Sulsel Nomor: 0303/E22.1/TU/2019, Tanggal 12 Februari 2019