ID : #1034
Sumber : App
salam..mohon dipertimbangkan agar di tempat fasilitas umum dalm kota Makassar seperti rumah sakit,,hotel,,dll dalam menurunkan atau menaikkan penumpang tidak dikenakan biaya parkir..karena lahannya pun tidak kami gunakan parkir..biayanya memang kecil,,tapi lumayan kalau berkali-kali..banyak penghematan yang bisa kami lakukan dan digunakan untuk kebutuhan lain..estimasinya cukup 5-10menit saja dibebaskan bea tarif tersebut..rumah sakit wahidin adalah contoh yang baik menurut pengalaman kami..mungkin kiranya bisa diterapkan untuk fasilitas-fasilitas umum lainnya.. terimakasih..