ID : #1028
Sumber : App
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb Salam Sejahtera Bagi Kita Semua. Perkenalkan nama saya Azrul, usia saya 27 tahun, saat ini saya berstatus sebagai Mahasiswa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Muhammadiyah Makassar, angkatan 2012. Saya sudah menginjak semester 13 dan sudah memasuki masa perkuliahan hampir 7 tahun. Namun dalam hitungan beberapa hari mungkin saya tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa Unismuh Makassar, bukan karena saya telah di wisuda melainkan sesuatu hal lain yang menjadi penyebabnya, saya harap tulisan ini dibaca hingga akhir. Saya adalah salah satu dari puluhan Mahasiswa angkatan 2012 yang belum di wisuda. Berbicara tentang sebab-akibat kenapa saya bisa kuliah selama ini mungkin akan sedikit panjang untuk dibahas, namun saya akan menulis hal-hal inti dan penting untuk pembaca ketahui. Saya adalah seorang Mahasiswa yang bisa dikategorikan sebagai Mahasiswa pemalas sebab saya lebih tertarik belajar dan berproses diluar dibanding belajar dikelas yang panas dan dipenuhi dengan suara nyaring yang menggangu jalannya proses pembelajaran. Saya pernah menjadi pengurus organisasi di internal kampus, pernah berproses sebagai pengurus inti di EDSA (Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris). Demikian profil singkat saya. Kamis, 28 Februari 2019 adalah hari (Yudisium) yang ditunggu-tunggu oleh para Mahasiswa dan orangtuanya, sebab hari tersebut adalah hari dimana Mahasiswa(i) resmi melepaskan statusnya sebagai Mahasiswa dan juga hari dimana Mahasiswa(i) mengucap ikrar/janji suci untuk menjaga nama almamater dan kelak diharapkan menjadi insan yang bermanfaat bagi orang-orang disekelilingnya. Bersamaan dengan hari bahagia tersebut, kami menerima berita buruk bahwa angkatan 2012, Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Unismuh Makassar akan dikonversi secara massal ke kampus lain dan 3 orang lagi yang sudah ikut ujian tutup terancam tidak memiliki pin ijazah nasional (ijazahnya tidak sah dan tidak diakui oleh kemenristekdikti). Tentu yang menjadi pertanyaan adalah kenapa bisa ijazah tersebut terancam tidak valid? Apa yang salah disini? Penyebab utama akan dikonversinya Mahasiswa adalah banyaknya nilai yang belum tuntas dan dianggap tidak bisa diselesaikan mengingat batas masa pekuliahan hanya sampai 7 tahun. Sedangkan ke 3 teman seangkatan saya yang mengikuti ujian meja pada Kamis, 28 Februari 2019 terancam tidak valid ijazahnya dikarenakan nilai yang di input tidak melalui regulasi/aturan yang diberlakukan oleh ristekdikti dimana aturan yang dimaksud adalah Mahasiswa harus memprogram mata kuliah terlebih dahulu melalui KRS (kartu rencana studi) dan harus melalui penginputan nilai sesuai dengan semester mata kuliah tersebut. Saya sendiri telah memenuhi kewajiban saya membayar semester untuk ikut perkuliahan di semester 14, namun saya telah divonis tidak mendapatkan hak saya karena keputusan pihak kampus sepertinya sudah bulat untuk mengkonversikan saya ke kampus lain. Hati kecil saya berkata, andai saya tahu kebijakan ini lebih awal tentu saya tidak akan meminta uang pembayaran semester kepada orangtua saya yang telah bekerja keras mencari nafkah untuk menyekolahkan saya. Pertanyaan pun tertinggal, akan dikemanakan uang pembayaran SPP saya tersebut, sementara saya jelas tidak bisa lagi mendapatkan hak saya. Lalu pertanyaan yang kemudian muncul apakah ini semata-mata kesalahan Mahasiswa? Ya, bisa jadi ini salah kami sebagai Mahasiswa karena masih mengikuti budaya lama yang dilakukan oleh senior-senior kami dikampus yang dengan entengnya bisa meminta dan diterima puluhan nilainya yang bermasalah agar bisa ikut wisuda sebelum di D.O (drop out) oleh kampus. Tapi sekali lagi apakah ini murni kesalahan Mahasiswa? Yang saya ketahui dan seingat saya, pihak Universitas sama sekali tidak pernah mensosialisasikan kebijakan-kebijakan baru Kemenristekdikti terkait aturan akademik yang telah merenggut harapan para orangtua Mahasiswa yang ingin melihat anaknya berstatus sebagai alumni S1 Unismuh Makassar. Saya mempertanyakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Pimpinan kampus yang bertanggung jawab perihal akademik Mahasiswa, yang sepengetahuan saya aturan harus disertai sosialisai agar bisa dijalankan dan ditaati secara bersama-sama. Namun sayangnya ini tidak berlaku di Unismuh, kampus saya. Sungguh beruntung para alumni Unismuh di angkatan-angkatan sebelumnya karena mereka tidak mengurus dimasa ini, masa dimana aturan harus ditaati tanpa harus diketahui sebelumnya. Beruntunglah angkatan-angkatan sebelumnya karena diberikan kebijakan mengurus nilai dengan mudahnya, beruntung karena mungkin diluar sana mereka sudah terangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil), mungkin sudah terangkat karirnya diperusahaan-perusahaan ternama atau mungkin telah lulus Beasiswa diluar/dalam negeri karena ijazahnya. Merujuk kembali pada pembahasan regulasi/aturan akademik Universitas yang tanpa melalui tahap sosialisasi. Sebuah aturan baru yang digembar-gemborkan di kampus biru. Dan jikapun aturan ini memang berlaku, semoga saja betul-betul diterapkan di semua fakultas, baik itu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Pertanian. Semoga kedepan tidak ditemukan Mahasiswa yang wisuda tanpa melewati batas 7 tahun, semoga tidak ada lagi Mahasiswa seperti diangkatan saya yang tidak melalui regulasi/aturan akademik (tanpa sosialisasi), semoga tidak ditemukan kasus penyalahan aturan akademik oleh Mahasiswa lalu diberikan kebijaksanaan karena Ia adalah keluarga si-A atau keluarga si-B atau karena Ia adalah kelompok si-A atau kelompok si-B. Semoga Kampus Biru Menanam Aturan dan Implementasi Aturan yang Kuat, Bukan Malah Menanam Bom Waktu. Seiring dengan hal-hal diatas, kami sampaikan bahwa: 1. Mahasiswa memiliki hak untuk berbicara dan mendengar. 2. Mahasiswa memiliki hak untuk menuntut sebuah forum pembicaraan dengan pihak kampus terkait transparansi aturan baku akademik Unismuh Makassar. 3. Mahasiswa memiliki hak untuk memperjelas status ijazah dan status kemahasiswaan nya di Unismuh Makassar. Wassalam Warahmatullah Wabarakatuh.