ID : #1010
Sumber : Instagram
Kalau tempat usaha dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir, lantas parkir dijalan sehingga mengambil setengah badan jalan dan menjadi biangnya macet bisa di tindak ga pak. Jangan mobilnya yang di gembok pak, tp pemilik usaha yang harus di tindak. Kenapa contohnya di sepanjang jalur penganyoman hanya jika ada petugas semua terlihat rapi tp begitu petugasnya ga ada mobil2 sudah pada parkir di jalan. Lantas mau parkir dimana lagi kalau bukan di jalan.